(Polisi memberhentikan kami)
Siswi 1 : Maaf
ada apa, Bu?
Polwan 1 : Kami dari kepolisian, kalian kami tilang atas pelanggaran yang telah kalian lakukan.
Siswi 2 : Maaf,
Bu. Kami salah apa ?
Polwan 2 : Kalian
telah melanggar rambu lalu lintas, yaitu menerobos lampu merah, kalau begitu bisa anda perlihatkan kartu identitas dan
surat-surat kendaraan anda.
Siswi 1 : Baik, Bu. Ini surat-suratnya.
Polwan 1 : Kalau
boleh kami tau kemana tujuan Kalian?
Siswi 3 : Kami dari Pangkep ingin ke Barru dengan
maksud menjenguk keluarga yang sedang sakit.
Polwan 1 :
O
jadi begitu (Sambil mengambil lembaran surat tilang) tapi anda sudah
melanggar rambu lalu lintas dan akan dikenakan sanksi berdasarkan pasal
287 ayat 2 dalam
Undang Undang, dan denda sebanyak 500.000.
Siswi 1 : Maaf,
Bu. Tapi apakah benar dendanya sebanyak itu?
Polwan 2 : Benar, Dik.
Ini berdasarkan pasal yang telah kami sebutkan tadi.
Siswi 2 : Kalau begitu, saya
punya uang 300.000. Ibu bisa mengambil ini karena cuma itu sisa uang saya punya.
Polwan 2 : Baiklah. Ini surat-surat kendaraan anda dan
identitasnya saya kembalikan. Ini surat tilang tilangnya.
Siswi 3 : Terima
kasih, Bu.
Polwan
1
: Jangan mengulangi kesalahan kalian lagi, karena ini adalah
pelanggaran.
Siswa
1
: Baik, Bu. Kami tidak akan mengulangi kesalahan kami lagi.
Siswa 2 : Kalau begitu kami permisi
dulu, Bu.
Polwan
: Iya, silahkan, Dik. Hati-hati di jalan.
Siswi 1 : Maaf
ada apa, Bu?
Polwan 1 : Kami dari kepolisian, kalian kami tilang atas pelanggaran yang telah kalian lakukan.
Polwan 1 : Kami dari kepolisian, kalian kami tilang atas pelanggaran yang telah kalian lakukan.
Siswi 2 : Maaf,
Bu. Kami salah apa ?
Polwan 2 : Kalian
telah melanggar rambu lalu lintas, yaitu menerobos lampu merah, kalau begitu bisa anda perlihatkan kartu identitas dan
surat-surat kendaraan anda.
Siswi 1 : Baik, Bu. Ini surat-suratnya.
Polwan 1 : Kalau
boleh kami tau kemana tujuan Kalian?
Siswi 3 : Kami dari Pangkep ingin ke Barru dengan
maksud menjenguk keluarga yang sedang sakit.
Polwan 1 :
O
jadi begitu (Sambil mengambil lembaran surat tilang) tapi anda sudah
melanggar rambu lalu lintas dan akan dikenakan sanksi berdasarkan pasal
287 ayat 2 dalam
Undang Undang, dan denda sebanyak 500.000.
Siswi 1 : Maaf,
Bu. Tapi apakah benar dendanya sebanyak itu?
Polwan 2 : Benar, Dik.
Ini berdasarkan pasal yang telah kami sebutkan tadi.
Siswi 2 : Kalau begitu, saya
punya uang 300.000. Ibu bisa mengambil ini karena cuma itu sisa uang saya punya.
Polwan 2 : Baiklah. Ini surat-surat kendaraan anda dan
identitasnya saya kembalikan. Ini surat tilang tilangnya.
Siswi 3 : Terima
kasih, Bu.
Polwan
1
: Jangan mengulangi kesalahan kalian lagi, karena ini adalah
pelanggaran.
Siswa
1
: Baik, Bu. Kami tidak akan mengulangi kesalahan kami lagi.
Siswa 2 : Kalau begitu kami permisi
dulu, Bu.
Polwan
: Iya, silahkan, Dik. Hati-hati di jalan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar